Lomba Desain Logo Partai Ngawur!

  • Deadline: 8 Juni 2014
  • Hadiah: Juara 1: Makan Rawon bareng Founder KDRI / 5 Kaos dari KDRI untuk 5 Pemenang Harapan

Dalam rangka menyegarkan suasana politik di Indonesia, maka Mas Gembol menginstruksikan kepada para Gembolers untuk berkreasi membuat Logo Partai versi Ngawur!

Contoh : Partai Sahabat Dahsyat!, Partai Jomblo Cetar Membahana, Partai Sayang Istri, dll

Semakin nyeleneh, dan lucu, semakin punya kesempatan untuk menang!
Mas Gembol tunggu karya kreatif kalian ya! :D

Hadiah :

  1. 5 Kaos dari KDRI untuk 5 Pemenang Harapan.
  2. Hadiah Utama, Makan Rawon bersama Founder KDRI, Wahyu Aditya!
  3. 2 buah kaos dari KDRI apabila pemenang utama berasal dari luar Jabodetabek ataupun tidak bisa hadir. (Optional)

Deadline : 8 Juni 2014 Jam 21:00 WIB

Syarat Keabsahan :

  1. Tidak menampilkan elemen grafis, nama partai resmi Indonesia serta profil tokoh politik Indonesia
  2. Mencantumkan alamat website KDRI yaitu “kdri.co” , dan alamat twitter kamu
    Contoh : @namasaya
  3. Mencantumkan logo KDRI yang sudah disediakan di bawah ini (size boleh dirubah sesuai komposisi desain dan tidak mendominasi)

     

Cara Ikutan :

  1. Daftar sebagai member KDRI.
  2. Login, lalu pilih "Kirim Konten" > "Lomba Desain Logo Partai", masukkan gambar desainmu yang sudah diresize menjadi 620x620px;
  3. Cek "Akun Saya", ada status keterangan "Menunggu", "Ditolak" dan "Published";
  4. Jika "Ditolak" artinya karya kamu tidak lolos tahap pertama karena belum sesuai dengan kriteria yang kami cari;
  5. Jika "Published" artinya karya kamu lolos tahap pertama atau selanjutnya masuk daftar tunggu;
  6. Mention karya kamu ke twitter @kdri dan @maswaditya dengan tagar #LogoPartaiKDRI
     

Peraturan :

  1. Dipersilakan mengirimkan desain sebanyak - banyaknya.
  2. Kreator telah sepakat bahwa desain yang diserahkan adalah karya asli, apabila ada sengketa dari pihak ketiga, kami tidak bertanggung jawab.
  3. Deadline pengumpulan karya tanggal 8 Juni 2014 Jam 21:00 WIB
  4. Pemenang akan diumumkan tanggal 18 Juni 2014 melalui website KDRI dan akan dikontak langsung dari email resmi KDRI yaitu [email protected];
  5. Peraturan bisa berubah sewaktu - waktu;
  6. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.