Lomba Logo Baru Posyandu

SEMANGAT KEBERSAMAAN MEMBANGUN KELUARGA BERKUALITAS

Karya: 
Rustam Hafid
Upload: 
  1. Logo berbentuk Heptagon atau segi tujuh, melambangkan 7 kegiatan utama Posyandu dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2011 pasal 3, yakni:
  1. pendaftaran;
  2. penimbangan;
  3. pencatatan;
  4. pelayanan kesehatan;
  5. penyuluhan kesehatan;
  6. percepatan penganekaragaman pangan; dan
  7. peningkatan perekonomian keluarga.
  1. Lingkaran kecil di sekeliling logo adalah simbol kebersamaan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pencapaian visi utama Posyandu. Lingkaran ini berwarna hijau muda sebagai simbol semangat yang dipupuk dalam kebersamaan tersebut.
     
  2. Lembaran daun berwarna hijau sebanyak 7 lembar adalah simbol kesehatan masyarakat, lebih tepatnya adalah daun kelor yang banyak tumbuh di Indonesia. Dalam Jurnal Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan IPB Bogor tahun 2014 (http://journal.ipb.ac.id/index.php/jkebijakan/article/view/10298/8003), kelor (Moringa oleifera Lam.) merupakan tumbuhan pohon super nutrisi sebagai sumber nutrisi masyarakat secara murah dan mudah untuk mendukung kesehatan masyarakat Indonesia secara mandiri dan alamiah. Bapak Ilmu dan Teknologi Pangan Indonesia, Prof Florentinus Gregorius Winarno mengulas manfaat daun kelor bagi ibu hamil dan menyusui dalam presentasinya yang bertajuk "Kelor, Manfaat Bagi Kesehatan dan Kecantikan" di Taman Sari Spa, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018). (Sumber: https://www.kesehatan-ibuanak.net/index.php/blog/single-item/item/151-berjuta-manfaat-daun-kelor-buat-ibu-hamil-dan-menyusui)
     
  3. Bidang elips berwarna emas adalah padi yang menjadi simbol pangan Indonesia, yakni pada Pancasila sila ke 4 yang berarti mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, baik keadilan pemenuhan pelayanan kesehatan, pangan dan sisi lainnya dari pelayanan Posyandu.
     
  4. Bintang berwarna putih di tengah logo adalah simbol keluarga berkualitas yang menjadi tujuan utama Posyandu. Bintang ini mencirikan kemandirian dan keharmonisan keluarga sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 52 tahun 2000 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Posisi bintang terletak di tengah logo sebagai pusat atau tujuan akhir dari semua simbol yang terdapat dalam logo, yakni untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang berkualitas.