MAKNA KERJA:
§ Penguatan Perencanaan Tenaga Kerja Nasional;
§ Penegakan Hukum Ketenagakerjaan;
§ Penguatan Wirausaha Produktif;
§ Penciptaan Hubungan Industrial yang Sehat dan Produktif;
§ Memanusiakan Manusia;
§ Perluasan Kesempatan Kerja Formal;
§ Peningkatan Perlindungan Pekerja Imigran;
§ Percepatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja;
§ Percepatan Sertifikasi Profesi;
§ Pelayanan Ketenagakerjaan Sederhana, Transparan dan Akuntabel;
§ Sustainability;
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Salam kreatif. OK.