Deskripsi Logo :
Bukan hal yang mudah menyatukan ribuan pemikiran, ribuan ide, dan ribuan pendapat demi terwujudnya keharmonisan dalam perbedaan paham. Keributan dan kerusuhan setiap kali peringatan hari buruh menjadi momok yang seolah sudah menjadi ciri dan tradisi di negara kita. Ini menjadi tugas besar pemerintah dalam menangani masalah yang sering kali berulang di tiap tahunnya. Demi meminimalisirkan kondisi yang demikian, Kementerian Ketenagakerjaan RI mencoba menengahi permasalahan tersebut dengan adanya Nawa Kerja Kemnaker.
Untuk Logo versi kedua yang saya tawarkan dalam kompetisi desain logo Kemnaker ini, diharapkan mengakumulasi gambaran umum yang dijabarkan dalam Nawa Kerja Kemnaker. Desain logo versi kedua kali ini masih menggunakan beberapa elemen gambar/simbol diantaranya :
Simbol Gear yang memiliki 9 mata gear menggambarkan pihak perusahaan yang selalu melibatkan pemerintah dalam mengambil keputusan demi terciptanya kesejahteraan semua pihak, baik pihak pekerja maupun pengusaha itu sendiri. 9 mata gear ini menggambarkan 9 poin Nawa Kerja Kemnaker yang sangat melindungi hak-hak pekerja dengan tidak mengurangi kepedulian pemerintah dalam mendukung sektor usaha dari para pengusaha tersebut.
Siluet Manusia yang seolah menjadi seperti simpul tali menggambarkan kebersamaan, kesepahaman, keharmonisan antara para pekerja dan pihak pengusaha dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, nyaman, dengan tidak ada lagi aturan yang hanya menguntungkan sebelah pihak, sehingga menjamin kesejahteraan para pekerja yang berimplikasi pada kemajuan perusahaan dalam menjalankan sektor usahanya.
Kesimpulan dari deskripsi logo versi kedua ini berujung pada terciptanya regulasi yang jelas dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI yang memberi jaminan kesejahteraan bagi para pekerja agar dapat bekerja dengan nyaman, kondusif dan lebih giat demi terciptanya peningkatan karir, peningkatan keahlian yang dibuktikan dengan percepatan sertifikasi profesi yang berujung pada peningkatan penghasilan para pekerja tersebut. Selain itu dengan adanya Nawa Kerja, Kemnaker juga memberikan regulasi yang jelas bagi kelancaran sektor usaha para pengusaha tersebut.
Terimakasih,
Arie Susandra