Arti dan Makna logo KEMNAKER :
1. RODA GIGI berjumlah 9, bermakna :
NAWAKERJA Kemnaker yaitu :
- Penguatan Perencanaan Tenaga Kerja Nasional,
- Percepatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja,
- Percepatan Sertifikasi Profesi,
- Perluasan Kesempatan Kerja Formal,
- Penguatan Wirausaha Produktif,
- Penciptaan Hubungan Industrial yang Sehat dan Produktif,
- Penegakan Hukum Ketenagakerjaan,
- Peningkatan Perlindungan Pekerja Imigran,
- Pelayanan Ketenagakerjaan Sederhana, Transparan, & Akuntabel.
2. RUMAH atau PAPAN bermakna :
Jaminan kesejahteraan masa depan, atau tempat untuk berlindung
bagi tenaga kerja dimasa tua (PENSIUN)bersama keluarga.
3. TIBMANGAN bermakna :
Keseimbangan antara Pemerintah(KEMNAKER) dengan tenaga kerja
dalam memberikan Pengayoman atau Perlindungan sebagai rasa
Tanggung Jawab kepada tenaga kerja, dan Timbangan juga bisa di-
artikan sebagai pemberian perlindungan atau Bantuan Hukum, apabila
tenaga kerja mendapatkan masalah di Luar atau di Dalam Negeri.
4. DUNIA atau GLOBE bermakna :
Tenaga Kerja Indonesia harus bisa bersaing dengan tenaga kerja dari
negara lain dalam arus globalisasi. (Harus Professional dan Bermutu).
Agar bisa mengangangkat Harkat dan Martabat Bangsa dan Negara.
5. BINTANG bermakna :
Tercapainya tujuan tertinggi dari Kementerian KEMNAKER dalam hal
memberikan Perlindungan, Kesejahteraan, dan rasa Tanggung Jawab
yang di berikan kepada Tenaga Kerja.
6. TULISAN KEMNAKER pada pita bermakna :
Merupakan Identitas atau Institusi Lembaga dari Kementerian Ketenaga-
kerjaan Republik Indonesia. (KEMNAKER).
7. Lingkaran MERAH PUTIH bermakna :
Identitas Negara Indonesia yaitu bendera Merah Putih.
8. Gambar Bulatan Kecil dan Lingkaran Besar yang menggambarkan seperti
Orang yang Bergandengan Tangan bermakna :
Bahwa Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia akan bertanggung
Jawab dengan Sepenuhnya Merangkul dan akan memberikan Kesejahteraan ,
Pengayoman, Keadilan, Perlindungan Hukum dengan sebaik-baiknya kepada
tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja yang mendapat masalah, terutama
dalam hal Pelanggaran HAM, dan juga Hak-hak Azasi lainya yang tak pernah
terpenuhi (TERAMPAS) di luar ataupun di dalam negeri.
Arti dan Makna WARNA logo KEMNAKER :
1, MERAH bermakna :
Berani, Kerja Keras, Tanggung Jawab.
2. KUNING bermakna :
Kesuksesan, Kemakmuran dan Kemapanan.
3. HIJAU bermakna :
Kesejukan, Kenyamanan, Kejujuran, dan Kebahagiaan.
4. HITAM bermakna :
Kuat, Disiplin, Tegas dan Professional.
5. PUTIH bermakna:
Transparan, Terbuka, Fleksibel.