Dalam logo tersebut tampak dua buah tangan (warna coklat), dengan posisi di atas dan di bawah seperti menggambarkan posisi orang yang sedang berlari yang menunjukkan sebuah aktivitas, selalu bergerak, yang menunjukkan produktifitas seseorang untuk mencapai sebuah peningkatan dan pencapaian, selain itu juga ditandai dengan anak panah (warna biru dan hijau) ke arah kanan, yang dimaknai sebagai arah dan tujuan dalam hal ini adalah mengenai berbagai kebijakan yang dilakukan oleh kemnaker, jumlah anak panah ada dua buah yang dimaknai sebagai sebuah persaingan yang kompetitif, dan diakhiri dengan sebuah kesuksesan dan kebahagiaan yang berujung pada peningkatan kesejahteraan, ditunjukkan dengan salah satu tangan manusia yang diangkat ke atas (warna coklat)
Keterangan di atas mengimplementasikan visi kemnaker yaitu : “Terwujudnya Tenaga Kerja dan Masyarakat Transmigrasi yang Produktif, Kompetitif dan Sejahtera”
Selain itu secara abstrak dalam logo juga terdapat angka enam dan angka sembilan, angka enam dimaknai sebagai “keyword” yang terdiri dari Harmonic, Kompeten, Law Enforcement, Perluasan Kesempatan Kerja, Produsen Tenaga Kerja, Sustainability yang berjumlah enam point, sedangkan angka sembilan dimaknai sebagai Nawakerja Kemnaker (Nawa yang berarti sembilan).
Warna biru dimaknai sebagai perlindungan yang kemudian dimanifestasikan kedalam sebuah penegakkan hukum (warna hijau), selain itu warna biru juga bisa dimaknai sebagai sebuah kompetensi, sedangkan warna coklat dimaknai sebagai produktifitas dan kerja keras.