Lomba Desain Logo Resmi Kemnaker

Logo Kemnaker 2 - Anak Panah

Karya: 
Yoga Akhmad Wahyu Hidayat
Materi 1: 
Materi 2: 
Deskripsi: 

Makna Konsep Konsep desain berbentuk menyerupai serumpun dedaunan, dimana terdiri dari 2 jenis komponen yang berbeda. 4 komponen berbentuk bulat dan 5 komponen berbentuk anak panah. Sehingga total ada 9 komponen, yang mana jumlah 9 melambangkan jumlah nawa kerja kemnaker. 4 komponen berbentuk bulat melambangkan 4 titik fokus artinya fokus tujuan yang harus ada tercipta (kesempatan kerja formal; wirausaha produktif; hubungan industrial yang sehat dan produktif; pelayanan ketenagakerjaan secara sederhana, transparan, dan akuntabel) sedangkan 5 anak panah melambangkan 5 usaha peningkatan yang harus diupayakan (perencanaan tenaga kerja nasional, kompetensi tenaga kerja, sertifikasi profesi, hukum ketenagakerjaan, perlindungan pekerja imigran), dimana lambang – lambang tersebut termuat dalam nawa kerja kemnaker, sbb:

1. Penguatan perencanaan tenaga kerja nasional

2. Percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja

3. Percepatan sertifikasi profesi

4. Perluasan kesempatan kerja formal

5. Penguatan wirausaha produktif

6. Penciptaan hubungan industrial yang sehat dan produktif

7. Penegakan hukum ketenagakerjaan

8. Peningkatan perlindungan pekerja imigran

9. Pelayanan ketenagakerjaan sederhana, transparan dan akuntabel.

Bila diperhatikan, 3 dari 4 bulatan apabila dihubungkan dengan anak panah didekatnya akan menggambarkan 3 sosok tenaga kerja yang saling merangkul dengan erat, kokoh, dan kompak. Selain menggambarkan hubungan harmonis (memiliki arti memanusiakan manusia) antar sesama tenaga kerja, kemnaker yang mempunyai salah satu peran sebagai produsen tenaga kerja turut andil dalam misi perluasan kesempatan kerja bagi kelompok tenaga kerja potensial dengan tetap memperhatikan kompetensi tenaga kerja, tetap berpegang teguh terhadap law enforcement dan tetap sustainability atau berkelanjutan, sehingga kemnaker diharapkan mampu mencetak atau menjaring tenaga kerja yang kompeten serta patuh terhadap hukum secara kontinyu.