Makna logo : Arah kinerja Kementerian Tenaga Kerja dalam kebijakan, perlindungan hukum dan kemanusiaan.
Digambarkan dengan keseimbangan hubungan tenaga kerja dan industri yang saling menjalin dengan azas kemanusiaan dan perlindungan hukum.
Kebijakan dalam perundangan ketenagakerjaan dan industri, peluang kerja, perlindungan hukum tenaga kerja dalam dan luar negeri, peningkatan sumber daya manusia, transparansi dan kemandirian.
Warna merah diartikan sebagai semangat perubahan lebih maju; warna hijau diartikan sebagai keadilan dan perlindungan hukum; warna kuning diartikan sebagai kesejahteraan dan warna hijau muda diartikan sebagai peluang kerja dan entrepreneurship.