Filosofi:
Empat elemen merupakan refresentasi dari empat institusi atau elemen yang saling bersinergi, yaitu Kemnaker, Tenaga Kerja, Lapangan Kerja atau Perusahaan / Institusi penyedia lapangan kerja, dan Undang-undang Ketenagakerjaan membentuk satu kesatuan dalam bentuk segi empat terbuka yang bermakna perluasan kesempatan kerja namun tetap di bawah naungan good govermance dan pengawasan ketenagakerjaan secara efisien, berimbang, dan efektif disertai dengan tata kelola yang profesional dan melindungi.
Elemen hijau menyimbolkan kemakmuran tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi, elemen merah menyimbolkan Kemnaker, elemen biru bawah menyimbolkan profesionalisme perusahaan atau insitusi penyedia lapangan kerja, dan elemen biru atas mewakili Undang-undang Ketenagakerjaan (Law Enforcement) yang berfungsi melindungi tenaga kerja.
Pengaplikasian visual element