Deskripsi Logo :
Revolusi mental yang di gelorakan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi harapan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk bagi para pekerja. Dampak yang diharapkan antara lain tidak ada lagi kesenjangan antara pihak perusahaan dan pihak pekerja. Ini digambarkan dengan LOGO Kemnaker yang saya usulkan, yaitu terdiri dari beberapa elemen diantaranya :
Mozaik yang terbentuk dari susunan 9 buah segitiga menggambarkan 9 poin Nawa Kerja Kemnaker. Mozaik yang terbentuk dari 9 buah segitiga bermacam jenis warna biru yang lebih banyak mengarah ke atas menggambarkan gabungan dari sekian banyak Perencanaan terkait Tenaga Kerja Nasional yang dikuatkan oleh Percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja, Percepatan sertifikasi profesi, Penguatan Wirausaha Produktif, serta Penegakan Hukum Ketenagakerjaan.
Mozaik susunan segitiga ke arah kiri menggambarkan Perluasan Kesempatan Kerja Formal bagi para pekerja yang tercipta karena hubungan industrial yang Sehat dan Produktif, terjaminnnya Peningkatan Perlindungan Pekerja Imigran serta adanya Pelayanan Ketenagakerjaan Sederhana, Transparan dan Akuntabel.
Simbol Gear yang menempel pada mozaik di sisi kanan menggambarkan Pihak Perusahaan yang senantiasa menerima aspirasi para pekerja yang notabene telah membantu memajukan sektor usaha mereka.
Siluet manusia yang berdiri diatas mozaik di sisi kiri menggambarkan kepercayaan diri para pekerja yang yakin akan adanya peningkatan kesejahteraan yang diberikan perusahaan sebagai imbalan atas apa yang telah mereka abdikan bagi kemajuan perusahaan.
Warna biru merujuk pada kesan antara lain; komunikasi, peruntungan yang baik, kebijakan, perlindungan, inspirasi spiritual, tenang, kelembutan, dinamis, kreatifitas, cinta, kedamaian, kepercayaan, loyalitas, kepandaian, panutan, kekuatan dari dalam, kestabilan, kepercayaan diri, kesadaran, pesan, ide, berbagi, idealisme, empati, konservatisme, persahabatan dan harmoni, serta kasih sayang.
Kesimpulan dari desain logo ini bermuara pada terjaminnya kesejahteraan para pekerja dan juga terjaminnya kelancaran usaha bagi perusahaan karena adanya regulasi yang jelas dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan yang menaungi kedua belah pihak sehingga Harmonisasi hubungan kedua pihak tetap terjamin, Kompetensi yang dimiliki para pekerja akan diakui, Law Enforcement (penegakan hukum) yang tegas bagi oknum yang tidak bertanggungjawab, Perluasan Kesempatan Kerja yang terus dikembangkan, Produsen Tenaga Kerja yang handal, serta Sustainability (keberlanjutan) kesejahteraan pekerja yang terus diutamakan (meminimalisir terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja).
Terima Kasih,
Arie Susandra