Point ke 1 dan 5, Penguatan Perencanaan Tenaga Kerja Nasional;
dan Penguatan Wirausaha Produktif;
digambarkan dengan formasi berbentuk kepala baut tampak atas.
sebagaimana diketahui fungsi baut adalah sebagai penguat antara
dua bagian yang disatukan. dalam hal ini bermakna disatukannya
tenaga kerja dengan wirausaha dalam satu ikatan yang kuat sehingga
tercapai produktifitas.
Point ke 2 dan 3, Percepatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja;
dan Percepatan Sertifikasi Profesi;
digambarkan dengan formasi berbentuk kincir air yang berputar cepat
sehingga bisa membangkitkan tenaga listrik. Maknanya bisa meningkatkan
kompetensi tenaga kerja sehingga menghasilkan produk yang bermutu
tinggi dan bersertifikasi.
Point ke 4, Perluasan Kesempatan Kerja Formal;
digambarkan dengan formasi bangun berbentuk segi enam yang
saling berkesinambungan sehingga membentuk ruang di dalamnya
akan tetapi ruang tersebut mempunyai celah untuk jalan keluar
dan memperluas diri seluas yang dikehendaki.
Point ke 6, Penciptaan Hubungan Industrial yang Sehat dan Produktif;
digambarkan dengan formasi bangun berbentuk segi enam atau biasa
disebut hexagonal yang mana bentuk tersebut menyerupai sarang lebah
yang mengandung madu yang sangat berguna untuk kesehatan dan
produktifitas manusia.
Point ke 7, Penegakan Hukum Ketenagakerjaan;
digambarkan dengan formasi bangun berbentuk hexagonal
yang bisa berdiri tegak apabila diposisikan untuk berdiri dengan
5 alternatif posisi berdiri dalam 1 putaran. hal tersebut menggambarkan
kemungkinan yang lebih besar untuk tegaknya hukum.
Point ke 8, Peningkatan Perlindungan Pekerja Imigran;
digambarkan dengan formasi berbentuk hexagonal yang terdiri dari
3 warna yang melambangkan 3 negara terbesar pengimpor tenaga kerja
indonesia yaitu, kuning melambangkan arab, biru melambangkan china
(hongkong) dan hijau melambangkan negara melayu seperti malaysia,
singapura dan brunei. sedangan titik merah di tengah melambangkan
tenaga kerja kita yang terlindungi oleh garis putih pemisah yang
bermakna hukum ketenagakerjaan sehingga walaupun di tengah tapi tenaga
kerja kita tidak bersinggungan langsung yang berarti tidak ada tekanan dan
ancaman yang merugikan dari pengimpor tenaga kerja indonesia tersebut.
Point ke 9, Pelayanan Ketenagakerjaan Sederhana, Transparan dan Akuntabel.
digambarkan dengan formasi berbentuk hexagonal yang terdiri dari
3 warna yang melambangkan 3 instansi yaitu, kuning melambangkan pemerintah,
biru melambangkan kementerian tenaga kerja dan hijau melambangkan masyarakant
indonesia. sedangan titik merah di tengah melambangkan tenaga kerja kita yang
terlayani , terpantau dan terkoordinir secara sederhana, transparan dan akuntabel.