Logo ini berbentuk bunga berkelopak lima yang melambangkan Pancasila. Tiap-tiap kelopak memiliki sembilan degradasi warna yang merupakan simbol dari NAWA KERJA KEMNAKER, yang mana setiap rencana kerja dan kebijakan Kemnaker harus berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.
Keterangan warna :
1. Hijau : bermakna bahwa Negara Republik Indonesia kaya akan sumber daya alam yang apabila digarap dengan serius, maka rakyat Indonesia bisa mencukupi kebutuhan pangannya.
2. Biru : bermakna kebijaksanaan, luwes dan komunikatif. Yang mana KEMNAKER harus mampu mengayomi segala lapisan masyarakat dan bertindak arif dan bijaksana.
3. Pink : bermakna kasih sayang dan kelembutan. Yang berarti bahwa KEMNAKER hendaknya dapat merangkul dan mengayomi segala aspek/bidang pekerjaan yang ada di Indonesia dan menjadi mediator.
4. Orange/Kuning Keemasan : bermakna bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam berupa bahan tambang emas, batu bara, minyak bumi dan bahan logam lainnya yang apabila dikelola dengan baik, maka akan dapat menyejahterakan rakyat Indonesia.
5. Kuning : bermakna semangat, optimisme. Yang berarti bahwa segenap aparatur KEMNAKER harus berjiwa optimis dan semangat pantang menyerah dalam mewujudkan Indonesia Adil dan Makmur.