Lomba Desain Logo Resmi Kemnaker

  • Deadline: 29 Mei 2015
  • Hadiah: Juara 1 Penghargaan 30 Juta Rupiah
 / 10 Juara Harapan @ 1,5 Juta Rupiah

Akibat server down pada saat deadline penutupan sehingga pihak panitia baru dapat menutup lomba pada tanggal 30 Mei 2015 Jam 03:00 WIB. Maka semua submission karya yang upload sebelum waktu tersebut tetap kami terima.

Mengajak para kreator muda untuk berpartisipasi mendesain logo resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
 
Transformasi logo yang diharapkan adalah modern, tidak kaku dan menarik untuk dilihat baik dari jarak dekat maupun jauh.
 
Karya pemenang akan digunakan secara resmi dan diaplikasikan ke seluruh materi branding milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
 
 
TAGAR : #LogoKEMNAKER
 
 
 
WORDMARK :
Logo wajib menampilkan tulisan:
 

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

atau

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA 

 
dan
 
KEMNAKER
 
 
 
NAWA KERJA KEMNAKER :
  • Penguatan Perencanaan Tenaga Kerja Nasional; 
  • Percepatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja;
  • Percepatan Sertifikasi Profesi;
  • Perluasan Kesempatan Kerja Formal;
  • Penguatan Wirausaha Produktif;
  • Penciptaan Hubungan Industrial yang Sehat dan Produktif;
  • Penegakan Hukum Ketenagakerjaan;
  • Peningkatan Perlindungan Pekerja Imigran;
  • Pelayanan Ketenagakerjaan Sederhana, Transparan dan Akuntabel.
 
 
KEYWORDS :
Memanusiakan Manusia = Harmonic, Kompeten, Law Enforcement, Perluasan Kesempatan Kerja, Produsen Tenaga Kerja, Sustainability
 
 
 
PENGHARGAAN (TOTAL 45 JUTA RUPIAH): 
  • Juara 1 ( Pilihan Juri ) - Penghargaan 30 Juta Rupiah
  • 10 Juara Harapan (Pilihan Juri) - Penghargaan masing - masing @ 1,5 Juta Rupiah
 
 
TIMELINE :
  • Pelaksanaan Lomba : 22 April - 29 Mei 2015
  • Deadline Lomba : 29 Mei 2015 Jam 21:00 WIB
  • Pengumuman Finalis : 5 Juni 2015
  • Pengumuman Pemenang : 15 Juni 2015
    
(*timeline dapat berubah)

 

 
 
 
KRITERIA PENILAIAN :
  • Kesesuaian implementasi desain dengan Nawa Kerja dan keywords dari Kemnaker;

  • Kreativitas dalam penyajian dan penyampaian visual;
  • Visual tetap terlihat menarik dari sudut pandang yang dekat maupun jauh.

 

JURI :
  • Menteri Tenaga Kerja : Hanif Dhakiri

  • Founder KDRI : Wahyu Aditya
  • Ketua Badan Ekonomi Kreatif : Triawan Munaf
 

SYARAT KEABSAHAN :

  1. Melampirkan 2 materi desain dengan ukuran 620 x 620 pixel, yang terdiri dari :
    
Materi 1 : Dua Desain Logo
    
Materi 2 : Pengaplikasian Desain Logo 
  2. Karya harus disertai penjelasan dan makna/konsep desain di kolom deskripsi.
     

 

CARA IKUTAN :

  1. Daftar sebagai member KDRI.
     
  2. Login, lalu pilih "Kirim Konten" > "Lomba Desain Logo KEMNAKER", masukkan gambar desainmu yang sudah diresize menjadi 620x620px;
  3. Cek "Akun Saya", ada status keterangan "Menunggu", "Ditolak" dan "Published";
     
  4. Jika "Ditolak" artinya karya kamu tidak lolos tahap pertama karena belum sesuai dengan kriteria yang kami cari;
     
  5. Jika "Published" artinya karya kamu lolos tahap pertama atau selanjutnya masuk daftar tunggu;
     
  6. Mention karya kamu ke twitter @kdri dan @humasnaker dengan tagar #LogoKEMNAKER

 

PERATURAN :

  1. Peserta dapat mengirimkan karya sebanyak - banyaknya;
  2. Karya dalam bentuk desain grafis, bukan materi fotografi;
  3. Karya tidak mengandung merek dagang, logo, ciptaan yang dilindungi hak cipta, atau Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk apapun milik pihak lain;
  4. Karya harus jelas jika diperkecil 3x3 cm;
  5. Peserta sepakat untuk hanya akan menyerahkan karya desain yang berupa karya asli yang sepenuhnya dihasilkan dan dimiliki oleh Peserta sendiri, dan bukan merupakan hasil peniruan, penjiplakan, perbanyakan, plagiat, dan/atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atas karya milik pihak lain; di mana panitia tidak dapat dikenai pertanggung jawaban dalam bentuk apapun dalam hal timbul klaim atau tuntutan dari pihak manapun;
  6. Peserta sepakat bahwa segala bentuk plagiat dan/atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan karya yang diikut-sertakan dalam Lomba ini akan menimbulkan konsekuensi baik perdata maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Peserta sepakat untuk hanya akan menyerahkan karya desain yang belum pernah diikut-sertakan dalam kompetisi, sayembara dan/atau perlombaan apapun, baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri;
  8. Peserta sepakat bahwa selama berlangsungnya Lomba sampai dengan ditetapkannya Pemenang Lomba, karya desain yang diikut-sertakan tidak akan diumumkan dalam bentuk apapun dan/atau melalui media apapun kecuali atas perintah dan/atau persetujuan tertulis dari panitia dan/atau Kementerian Ketenaga-kerjaan Republik Indonesia, serta tidak akan diikut-sertakan dalam sayembara dan/atau perlombaan lain yang serupa baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri;
  9. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia adalah pemegang Hak Cipta dan segala bentuk Hak Kekayaan Intelektual lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mungkin terdapat dalam karya desain yang ditetapkan sebagai Pemenang, di mana kreator dari karya yang dimaksud tetap memiliki hak untuk diakui sebagai pihak yang menciptakan karya tersebut;
  10. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memiliki hak penuh yang tidak dapat diganggu-gugat dan tidak memiliki batasan baik waktu maupun wilayah,  untuk mengumumkan, memperbanyak, dan/atau mempergunakan (termasuk namun tidak terbatas mengedit dan memodifikasi) karya pemenang untuk segala kepentingan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  11. Peraturan dapat berubah sewaktu – waktu.;
  12. Keputusan panitia dan dewan juri mengikat, tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada surat menyurat